Kendari, KemeP2MI, 15/9/2025, BP3MI Sultra melakukan fasilitasi penjemputan 1 (satu) Pekerja Migran asal Kab. Muna Barat yang dideportasi dari Malaysia.
Informasi pemulangan tersebut diterima dari BP3MI Banten pada tanggal 10 September 2025. Pekerja migran tersebut atas nama Andri, asal Kabupaten Muna Barat.
Petugas BP3MI Sultra melakukan penjemputan di Bandara Halu Oleo sesuai jadwal kedatangan pada tanggal 12 September 2025 dengan menggunakan Citilink QG 330 pada Pukul : 17.50, setelah sebelumnya sempat transit di BP3MI Banten
Saat dinterview di HelpDesk BP3MI Sultra di Bandara HaluOleo, Andri bercerita bahwa ia sudah bekerja di Malaysia selama 1 (satu) tahun sebagai buruh bangunan dengan gaji 1500 ringgit/Bulan. Selama kurun waktu itu, ia beberapa kali berpindah-pindah majikan sesuai dengan pekerjaa yang akan diselesaikan.
Andri menceritakan" saya tidak memiliki dokumen resmi dari perusahaan sehingga pihak polisi diraja Malaysia menahan saya di penjara selama 7 bulan, HP dan uang disita" Sambungnya
Petugas BP3MI Sultra Aswan menambahkan "selama didalam penjara PMI tersebut seringkali mendapatkan siksaan dari polisi Diraja Malaysia"
Menurut keterangan Andri, ia melalu proses panjang sehingga ditahan selama 7 (tujuh) bulan. Setelah masa tahanan ia akhirnya dipulangkankan ke Indonesia
Setelah melalui proses di HelpDesk BP3MI Sultra di Bandara Haluoleo Kendari, Petugas BP3MI Sultra mengantar langsung ke keluarganya di Kota Kendari dan selanjutnya keesokan harinya diantar ke pelabuhan untuk menuju ke kampung halamannya di Muna Barat. (Humas BP3MI Sulawesi Tenggara)
