BP3MI SULTRA Berikan Edukasi Kepada Unsur Aparat Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, RT dan RW di Kabupaten Konawe

BP3MI SULTRA Berikan Edukasi Kepada Unsur Aparat Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, RT dan RW di Kabupaten Konawe

Konawe, KemenP2MI (13/06/2025) Berbagai upaya telah dilakukan BP3MI Sultra untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, salah satunya disampaikan kepada perangkat pemerintah yang memiliki akses ke masyarakat. Mereka inilah yang memiliki kewenangan dalam menyampaikan informasi kepada warga yang dinaunginya terutama hal-hal yang sangat krusial.

BP3MI Sultra terus memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan untuk bagaimana memfilter masyarakatnya yang akan bekerja keluar negeri. Banyaknya kasus warga konawe di luar negeri, tidak dapat dipungkiri merupakan kelalaian banyak pihak dalam melakukan upaya preventif.

Salah satu upaya dalam memberikan pemahaman mengenai hal tersebut yakni giat yang dilakukan BP3MI Sulawesi Tenggara yang baru-baru ini bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Konawe menggelar kegiatan Sosialisasi yang bertema “Pencegahan PMI Non Prosedural” 

Sosialisasi "Pencegahan PMI Unprosedural"Aula BKPSDM Konawe

Kegiatan ini menyasar aparat Kecamatan, Kelurahan, RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Kegiatan ini merupakan keberlanjutan dari rangkaian sosialisasai yang telah dilakukan di beberapa tempat di Kabupaten Konawe seperti di Kampus STIKES Konawe, Akademi Kebidanan, Akademi Kesehatan dan Universitas Lakidende Konawe.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 orang peserta yang berlangsung di Aula BKPSDM Pemda Konawe di Kota Unaaha. Kegiatan ini terselanggara berkat hasil komitmen dari Bupati Konawe kepada BP3MI Sulawesi Tenggara yang memberikan respon dalam upaya memberikan informasi kepada warga Kabupaten Konawe.

Beberapa Camat, Lurah, Ketua RW dan RT serta beberapa perwakilan hadir langsung dalam kegiatan yang digelar pada Jumad, 13 Juni 2025 tersebut. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Konawe, Lidya Wulandari Nathan Marak, S.Si.

Dalam sambutannya, Lidya mengungkapkan terima kasihnya kepada BP3MI Sultra yang sangat perhatian kepada warga konawe dalam memberikan informasi peluang kerja dan pencegahan PMI Non Prosedural.

"kami berharap momentum ini dapat memperkuat kolaborasi kita untuk penanganan PMI ilegal yang marak terjadi di Konawe. Kami juga kedepan akan berkoordinasi lebih intens dengan BP3MI Sultra dalam hal data warga kami, baik yang berangkat ataupun yang dideportasi serta perusahaan penyalur yang beroperasi di konawe" Ungkap Lidya

Materi sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dari AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.TK, S.IK, yang merupakan Kasat Reskrim Polres Konawe. Beliau banyak menyinggung tentang peran warga dalam kaitannya dengan mencegah TPPO.

"UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sangat jelas mengatur tentang pencegahan, penindakan, dan sanksi terhadap pelaku kejahatan perdagangan orang. Aturan ini juga memberikan perlindungan kepada saksi dan korban perdagangan orang" Terang Azis

Paparan dari Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar, S.Pd, M.Si

Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar menutup sesi sosialisasi dengan memaparkan kebijakan KemenP2MI tentang pelindungan PMI. Diawal penjelasanya La Ode mengulas singkat proses transformasi dari BNP2TKI hingga berubah menjadi KemenP2MI.

Lebih lanjut, La Ode menyinggung tentang kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia bertujuan untuk menjamin hak-hak pekerja sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri termasuk perlindungan dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
" UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI sangat jelas mengatur tugas pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta pemerintah desa. Disini sangat jelas tugas dan peran kita masing-masing dalam memfilter warga kita yang akan bekerja keluar negeri" Ungkap La Ode

Sosialisasi ini bertujuan adalah untuk meningkat pengetahuan aparat yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tentang pentingnya bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak PMI, mencegah terjadinya eksploitasi, dan memastikan penempatan PMI yang aman dan legal di luar negeri. (Humas BP3MI Sultra)