![]() |
| Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia NonProsedural |
Buton Tengah, KemenP2MI, (30/07/2025), Beberapa bulan terakhir, warga asal Buton Tengah banyak yang dideportasi dari Malaysia. Data menunjukkan, sejak awal Januari sudah ada 10 (Sepuluh) orang warga yang dipulangkan. Angka ini menunjukkan cukup intensnya warga Buton Tengah berangkat kerja ke luar negeri, khususnya Malaysia. Tidak lengkapnya dokumen sebagai pekerja migran menjadi alasan mereka dirazia oleh aparat di Malaysia.
Dengan kondisi tersebut, BP3MI Sulawesi Tenggara terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kab. Buton Tengah untuk kebijakan dan tindak lanjut terkait pelindungan pekerja migran asal Buton Tengah.
Sebagai bentuk upaya memberikan edukasi dan desiminasi informasi kepada masyarakat, BP3MI Sulawesi Tenggara menggelar Sosialisasi yang bertema Pencegahan Pekerja Migran Unprosedural
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Bupati Buton Tengah di Wongko Lakudo, Kec. Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri dari perangkat Desa serta stakeholder Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah.
Pj Sekretaris Daerah Kab. Buton Tengah, Bapak Muh. Rijal SE., MH. mewakili Bupati Kab. Buton Tengah membuka acara Sosialisasi Pencegahan PMI Non Prosedural, dalam sambutannya beliau mengapresiasi BP3MI Sulawesi Tenggara atas kegiatan yang diselenggarakan ini dan berharap ada komitmen yang bisa disepakati antara Pemda dan BP3MI Sultra
Berkaitan dengan perspektif hukum pencegahan pekerja migran non prosediural, Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Bapak Sunarton Hafala, SH,. MH. memberikan pemaparan mewakili institusi POLRI.
![]() |
| Di depan Stakeholder Desa Se Kab. Buton Tengah, BP3MI Sulawesi Tenggara berikan paparan Pencegahan Pekerja Migran UnProsedural |
Sunarton menyoroti tentang peran warga dalam kaitannya dengan mencegah TPPO. Diterangkan pula mengenai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sangat jelas mengatur tentang pencegahan, penindakan, dan sanksi terhadap pelaku kejahatan perdagangan orang. Aturan ini juga memberikan perlindungan kepada saksi dan korban perdagangan orang
Selanjutnya materi dilanjutkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Buton Tengah, Bapak Sabaruddin Nur, S.STP , dengan tema "Penyampaian Data Ketenagakerjaan di Kab. Buton Tengah Tahun 2025"
Para materi dari Dinas Tenaga Kerja Buton Tengah ini, Sabaruddin memaparkan data ketenagakerjaan yang terkait dengan Pekerja Migran selama beberapa tahun terakhir, khususnya tahun 2025 yang jumlahnya cukup banyak.
" sudah banyak warga kita yang dideportasi, sudah beberapa kali kami jemput di pelabuhan bau bau. Kalau ada info dari Bp3mi Sultra, kami langsung tindak lanjut" Ungkap Sabaruddin
Materi terakhir disampaikan oleh Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, Bapak La Ode Askar tentang Pencegahan Pekerja Migran Indonesia di Kab. Buton Tengah, serta peran dan fungsi Kementerian Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan Undang - Undang No 18 tahun 2017.
Pemaparan diawali ulasan singkat proses transformasi dari BNP2TKI, BP2MI hingga berubah menjadi KemenP2MI. Lebih lanjut, La Ode menyinggung tentang kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia bertujuan untuk menjamin hak-hak pekerja sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri termasuk perlindungan dari perdagangan manusia.
Seperti yang telah dibahas sehari sebelumnya dengan Bupati Buton Tengah, La Ode menegaskan bahwa dalam hal melakukan pelayanan pelindungan pekerja migran tentu harus sinergi antara Pusat dan Daerah.
"kita harus bersama sama untuk mengedukasi masyarakat agar mereka tidak berangkat dengan cara tidak prosedural" Papar La Ode
BP3MI Sulawesi Tenggara memberikan pemahaman kepada para aparat desa yang hadir dipertemuan ini agar mengetahui kondisi masyarakatnya, terutama langkah preventif bagi para penyalur ilegal yang banyak bergerak di desa-desa (Humas BP3MI Sulawesi Tenggara)

