![]() |
| Hindari Jadi Korban TPPO, Bupati Muna Ajak Warganya Patuhi Aturan Bekerja Resmi Keluar Negeri |
Muna, KemenP2MI (17/06/2025), Kabupaten Muna tercatat sebagai salah satu daerah yang warganya banyak dideportasi setiap tahunnya. Mereka bekerja di Malaysia di berbagai sektor dan berangkat dengan dokumen tidak lengkap dengan difasilitasi oleh penyalur ilegal. Situasi ini berlangsung terus menerus dan semakin banyak warga yang dikirim bekerja ke Malaysia.
Kondisi ini butuh penanganan dan upaya preventif dari seluruh stakeholder terutama Pemerintah Kabupaten Muna. Oleh karenanya BP3MI Sultra bersama Pemda Muna terus giat melakukan edukasi, baik itu masyarakat, mahasiswa maupun aparat pemerintah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan
BP3MI Sulawesi Tenggara kembali menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan informasi peluang kerja luar negeri dan pencegahan PMI non Prosedural pada Selasa 17 Juni 2025
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada Masyarakat mengenai pekerja migran, baik itu peluang kerja, pelindungan dan pencegahan TPPO serta cara bermigrasi dengan aman.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di pelataran Lapangan Upacara Kantor Bupati Muna, yang dihadiri oleh kurang lebih 350 peserta yang berasal dari Instansi, unsur Camat, Lurah, Kepala Desa, Perangkat OPD serta Siswa/Siswi SMK dan Mahasiswa Perguruan Tinggi di Kabupaten Muna.
Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Muna bapak Drs. H. Bachrun, M.Si dan di hadiri oleh Wakil Bupati La Ode Asrafil serta pejabat di lingkungan Pemda Muna Asisten II bidang Perekenomian dan Pembangunan bapak La Ode Sairuddin, S.Pi., M.Ars dan Kadis Transnaker Kabupaten Muna Ir. H. Syahrir, M.TP.
Dalam sambutannya Bupati Muna menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi di Kabupaten Muna, “ Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Pemda dan BP3MI Sultra untuk sama-sama kita wujudkan pelindungan pekerja migran di Kabupaten Muna. Saya minta warga patuhi aturan bekerja keluar negeri. jangan sampai jadi korban TPPO" Tegas Bahrun
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Muna dan Polda Sultra yang di wakilkan oleh Kasat Reskrim Polres Muna AKP. Ismunandar, S.Tr.K., S.I.K.
“Kita inginkan warga kita tidak menjadi korban TPPO. Ada saksi terhadap pelaku kejahatan perdagangan orang. UU 21 tahun 2007 berikan pelindungan kepada korban dan saksi “ Terang Ismunandar.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada Masyarakat mengenai pekerja migran, baik itu peluang kerja, pelindungan dan pencegahan TPPO serta cara bermigrasi dengan aman.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di pelataran Lapangan Upacara Kantor Bupati Muna, yang dihadiri oleh kurang lebih 350 peserta yang berasal dari Instansi, unsur Camat, Lurah, Kepala Desa, Perangkat OPD serta Siswa/Siswi SMK dan Mahasiswa Perguruan Tinggi di Kabupaten Muna.
![]() |
| Sosialisasi Peluang Kerja dan Pencegahan PMI Unprosedural - Muna, 17 Juni 2025 |
Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Muna bapak Drs. H. Bachrun, M.Si dan di hadiri oleh Wakil Bupati La Ode Asrafil serta pejabat di lingkungan Pemda Muna Asisten II bidang Perekenomian dan Pembangunan bapak La Ode Sairuddin, S.Pi., M.Ars dan Kadis Transnaker Kabupaten Muna Ir. H. Syahrir, M.TP.
Dalam sambutannya Bupati Muna menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi di Kabupaten Muna, “ Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Pemda dan BP3MI Sultra untuk sama-sama kita wujudkan pelindungan pekerja migran di Kabupaten Muna. Saya minta warga patuhi aturan bekerja keluar negeri. jangan sampai jadi korban TPPO" Tegas Bahrun
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Muna dan Polda Sultra yang di wakilkan oleh Kasat Reskrim Polres Muna AKP. Ismunandar, S.Tr.K., S.I.K.
“Kita inginkan warga kita tidak menjadi korban TPPO. Ada saksi terhadap pelaku kejahatan perdagangan orang. UU 21 tahun 2007 berikan pelindungan kepada korban dan saksi “ Terang Ismunandar.
Dalam penyampaian materi sosialisasi ini menjadi momentum BP3MI Sulawesi Tenggara untuk menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam Pengutan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai implementasi UU 18 Tahun 2017 dan atas Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian P2MI Tanggal 3 Desember 2024.
![]() |
| Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar bersama unsur OPD Pemda Muna |
Pada pemaparan sesi selanjutnya, Secara teknis Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar menekankan pentingnya pelindungan PMI, mulai dari pelindungan administratif dan pelindungan teknis yang dimulai dari tahap awal proses dokumen keberangkatan di pemerintah desa.
Secara spesifik Askar menekankan salah satu bentuk pelindungan PMI yang perlu dilakukan yakni peningkatan skill melalui fungsi Pendidikan dan pelatihan.
“Keterampilan harus menjadi prioritas utama sebelum bekerja diluar negeri agar tidak sekedar menjadi pekerja kasar tapi bekerja karena memiliki kompetensi. Kami berikan pemahaman lebih dini kepada pencari kerja dan keluarganya agar tidak terjebak dalam pemberangkatan unprosedural dan termasuk dalam jaringan TPPO” Ungkap Askar
Di kesempatan ini pula narasumber menjelaskan mengenai peluang kerja luar negeri yang dapat dimanfaatkan oleh para Siswa/Siswi dan Mahasiswa di Kabupaten Muna ketika selesai menyelesaikan studi dan berminat untuk bekerja ke luar negeri dengan memanfaatkan 5 (lima) Skema Penempatan yang prosedural terutama program G to G. (Humas BP3MI Sultra)
Secara spesifik Askar menekankan salah satu bentuk pelindungan PMI yang perlu dilakukan yakni peningkatan skill melalui fungsi Pendidikan dan pelatihan.
“Keterampilan harus menjadi prioritas utama sebelum bekerja diluar negeri agar tidak sekedar menjadi pekerja kasar tapi bekerja karena memiliki kompetensi. Kami berikan pemahaman lebih dini kepada pencari kerja dan keluarganya agar tidak terjebak dalam pemberangkatan unprosedural dan termasuk dalam jaringan TPPO” Ungkap Askar
Di kesempatan ini pula narasumber menjelaskan mengenai peluang kerja luar negeri yang dapat dimanfaatkan oleh para Siswa/Siswi dan Mahasiswa di Kabupaten Muna ketika selesai menyelesaikan studi dan berminat untuk bekerja ke luar negeri dengan memanfaatkan 5 (lima) Skema Penempatan yang prosedural terutama program G to G. (Humas BP3MI Sultra)


