Kabupaten Muna Barat merupakan salah satu daerah di Sulawesi Tenggara yang warganya banyak dideportasi setiap tahunnya. Pemerintah setempat harus mengambil langkah preventiv dengan berkolaborasi bersama instansi lain yang salah satunya adalah BP3MI Sulawesi Tenggara.
Sebagai tidak lanjut dari pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat, sesuai jadwal BP3MI Sultra menggelar Kegiatan sosialisasi dengan tema Pencegahan Pekerja Migran Unprosedural pada hari Kamis, 19 Juni 2025
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan
pemahaman kepada masyarakat mengenai pekerja migran, baik itu peluang kerja,
pelindungan dan pencegahan TPPO serta cara bermigrasi dengan aman.
Kegiatan ini dilaksanakan Aula Kantor Bupati Muna Barat Prov. Sulawesi Tenggara, yang dihadiri oleh
100 peserta yang berasal dari unsur
Camat, Lurah, Kepala Desa serta perangkat Desa di Kabupaten Muna Barat.
![]() |
| Pemaparan Materi oleh Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, S.Pd, M.Si |
Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Muna Barat La Ode Darwin, SP ,Wakil Bupati Drs.Ali Basa M,Si dan di hadiri juga langsung Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Muna Barat Ibu Rika Purwaningsih Darwin serta Kadistransnaker Kabupaten Muna Barat Laode Sagala ,S.Pd, M.Si.
Dalam sambutannya Bupati Muna Barat menyampaikan apresiasi dan respon positif atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi di Kabupaten Muna Barat yang merupakan wujud sinergitas antara Kementerian P2MI melalui BP3MI Sulawesi Tenggara untuk memberikan pemahaman kepada peserta dalam pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia di Kabupaten Muna Barat.
"saya mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi dari BP3MI Sultra ini dan pemda merespon positif. Kita harapkan akan ada pelindungan yang lebih maksimal untuk pekerja migran. Kita harapkan kerjasama ini terus berlanjut sebagai bentuk sinergitas dan semoga tidak ada lagi permasalahan pekerja asal muna barat di luar negeri" Ungkap La Ode Darwin
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Muna Barat dan Polres Muna yang di wakili oleh Kepala Bagian Operasi Satreskrim IPDA Sugianto, S.Sos.
![]() |
| Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Nonprosedural - Muna Barat, 19 Juni 2025 |
Dalam penyampaian materi sosialisasi kepala BP3MI Sulawesi Tenggara menegaskan skema penempatan dan peran pemerintah daerah dalam Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai implementasi UU 18 Tahun 2017.
Lebih lanjut, La Ode menyinggung tentang kebijakan perlindungan pekerja
migran Indonesia bertujuan untuk menjamin hak-hak pekerja sebelum,
selama, dan setelah bekerja di luar negeri termasuk perlindungan dari
perdagangan manusia,
" UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, ada pemerintah pusat, pemerintah provinsi,
kabupaten/kota serta pemerintah desa. jelas tugas dan
peran kita masing-masing dalam memfasilitasi warga kita yang akan bekerja
keluar negeri" Ungkap La Ode
Dalam kesempatan ini pula Kadistransnaker Muna Barat menjelaskan mengenai peran pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam Pelatihan bagi CPMI serta Penempatan PMI yang prosedural Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman lebih dini kepada Camat, Lurah, Kepala Desa untuk menyampaikan pada warganya yang akan bekerja keluar negeri agar tidak terjebak dalam pemberangkatan unprosedural. (Humas BP3MI Sultra)


