BP3MI Sulawesi Tenggara dan Dinas Tenaga Kerja Buton Tengah Fasilitasi 1 (satu) Warganya yang Dideportasi dari Malaysia

BP3MI Sulawesi Tenggara dan Dinas Tenaga Kerja Buton Tengah Fasilitasi 1 (satu) Warganya yang Dideportasi dari Malaysia

Buton Tengah, KemenP2MI, 13/08/2025, BP3MI Sulawesi Tenggara kembali melakukan fasilitasi pemulangan 1 (satu) orang. Informasi pemulangan diterima dari BP3MI Kalimantan Utara yang menyebutkan ada warga asal Buton Tengah, Sulawesi Tenggara yang akan dideportasi dari Malaysia

Pekerja Migran tersebut atas nama Jufri, warga Desa Gu Timur, Kec. Lakudo, Kab. Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Setelah menerima informasi tersebut, Petugas BP3MI Sultra, Aswan segera berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kab. Buton Tengah untuk membantu fasilitasi penjemputan.

Jufri dijemput oleh petugas dari Dinas Tenaga Kerja Buton Tengah atas arahan dari BP3MI Sulawesi Tenggara di Pelabuhan Murhum Kota Bau Bau pada hari Kamis, 7 Agustus 2025 dengan menumpang kapal Pelni Dobonsolo.

Di Pelabuhan Murhum, hadir juga beberapa sanak keluarga dari Jufri yang sudah mempersiapkan penjemputan begitu kabar kedatangannya diterima.

Saat diinterview oleh petugas Dinas Tenaga Kerja Buton Tengah, Rivaldi, Ia menceritakan kejadian yang menimpanya sehingga ia dideportasi.

BP3MI Sulawesi Tenggara dan Dinas Tenaga Kerja Buton Tengah Fasilitasi 1 (satu) Warganya yang Dideportasi dari Malaysia

Jufri telah bekerja di Malaysia selama 10 tahun di daerah Tawau sebagai pedagang jagung bersama beberapa rekannya yang juga dari Indonesia.

Ia menceritakan saat itu pada bulan puasa petugas datang menggrebek
"kami lagi makan sahur, tiba-tiba datang petugas. karena tidak ada dokumen. saya langsung dibawa" Ungkap Jufri

Menurut penuturan Jufri. Ada laporan dari masyarakat setempat mengenai keberadaan mereka yang diduga berstatus pekerja ilegal.

Setelah diamankan oleh pihak berwajib Malaysia, Jufri kemudian menjalani penahanan selama 3 (tiga) bulan. "saya tidak tau prosedurnya dan dokumen. yang ada hanya passport" Tegas Jufri

Selama dalam tahanan Jufri mengaku sempat menderita penyakit wasir dan sempat dirawat. Ia mengaku terus berkomunikasi dengan keluarga di Indoenesia  tentang kondisinya.

Setelah menjalani penahanan, Jufri akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui BP3MI Kalimantan Utara

Kejadian ini menunjukkan masih banyaknya warga yang belum mengetahui prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri, sehingga mendapatkan masalah di negara penempatan. Petugas kemudian memberikan edukasi kepada yang bersangkutan untuk mempersiapkan dokumen sebagai pekerja migran secara lengkap sebelum berangkat keluar negeri (BP3MI Sulawesi Tenggara)