BP3MI Sultra Dorong Pembentukan Perdes Migran Emas di Wakatobi

 


Kendari, KemenP2MI (15/12)- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Sulawesi Tenggara (BP3MI Sultra) bersama Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Wakatobi melakukan kunjungan dan koordinasi di Desa Matahora dan Kelurahan Wandoka Selatan.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Matahora dan Kantor Lurah Wandoka Selatan ini membahas percepatan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Migran Emas sebagai upaya memperkuat pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

diterima langsung oleh Kepala Desa Sekretaris Desa, serta perangkat terkait. Selanjutnya, rombongan melakukan pertemuan di Kelurahan Wandoka Selatan

Kunjungan ini dipimpin Tim BP3MI Sultra, Sahier sagara dan Aswan dan menyerahkan draft contoh Peraturan Desa Migran Emas untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.

Sahier sagara menyatakan, Penyusunan peraturan ini diharapkan menjadi dasar penguatan pelayanan dan pelindungan PMI serta keluarganya di tingkat desa.

“Di Sulawesi Tenggara terdapat 10 desa yang kami ajukan sebagai kandidat Desa Migran, Desa Matahora dan Kelurahan Wandoka Selatan menjadi bagian dari upaya memperluas pelindungan dan pemberdayaan PMI melalui kebijakan tingkat desa,”ujar sahier sagara

Kepala Desa Matahora, Saharuni, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan BP3MI Sultra

“Kami berterima kasih karena wilayah kami turut diusulkan sebagai Desa Migran, Ini menjadi kesempatan bagi kami untuk menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada warga, khususnya yang bekerja sebagai PMI,” terang saharuni

Lurah Wandoka Selatan, La Ode Harianto Aenu, juga menyatakan siap mendukung dan menindaklanjuti penyusunan Perdes Migran Emas. Ke depan, kami berharap dapat berkolaborasi lebih erat dengan BP3MI Sultra khususnya dalam program pemberdayaan dan penanganan pemulangan PMI, ujar

BP3MI Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan pelindungan PMI, termasuk melalui edukasi, pemberdayaan masyarakat desa, dan penanganan kasus atau pemulangan PMI deportasi.**(Humas/BP3MISulawesiTenggara)