Kendari, KemenP2MI (12/12)- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Tenggara (BP3MI Sultra) kembali memfasilitasi deportasi dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal kabupaten Muna yang dipulangkan dari Malaysia.
Berita pemulangan tersebut diterima dari BP3MI Banten, ada dua orang Pekerja Migran Indonesia asal Sulawesi Tenggara yang akan dideportasi pada tanggal 9 Desember 2025.
Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud atas nama, Laode Sabaruddin dan Ical asal Desa Warambe, kec. Parigi. Kab, muna, Sultra.
Kedua PMI tersebut awalnya didampingi petugas dari BP3MI Banten sebelum diserahkan secara resmi kepada petugas BP3MI Sulawesi Tenggara di Help Desk Bandara Haluoleo Kendari pada tanggal 11 Desember 2025.
Tim BP3MI Sulawesi Tenggara, Rusli, menjemput Laode Sabaruddin dan Ical di Bandara Haluoleo Kendari.
Rusli menyatakan langsung menyerahkan kedua PMI kepada pihak keluarga yang diterima oleh Roni, salah satu dari keluarga PMI, Pihak keluarga menyampaikan apresiasi atas pendampingan penuh yang diberikan pemerintah.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, karena telah membantu proses kepulangan keluarga kami hingga tiba dengan selamat di daerah asal,” ujar Bapak Roni.
Selain memfasilitasi pemulangan, BP3MI Sulawesi Tenggara juga melakukan koordinasi dengan Camat Parigi melalui sambungan telepon. Koordinasi tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar selalu mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri.
Tim BP3MI Sultra, Rusli, menegaskan pentingnya edukasi dan keterlibatan pemerintah desa serta kecamatan dalam mencegah keberangkatan nonprocedural
“Kami berharap pemerintah kecamatan dan desa dapat terus memberikan edukasi kepada warga agar memahami proses kerja luar negeri yang aman dan sesuai prosedur. Perlindungan PMI dimulai dari informasi yang benar,” Uarnya
BP3MI Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan terbaik, khususnya bagi PMI yang membutuhkan pendampingan, baik dalam proses pemberangkatan maupun pemulangan. **(Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara)
