Kendari, KemenP2MI (14/1) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Mingran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara meningkatkan kualitas layanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Purna, pada Rabu (14/1/2026).
Salah satu langkah strategis yang diambil untuk melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara terkait aset Daerah berupa gedung kantor, Langkah ini dilakukan guna memastikan fasilitas pelayanan publik bagi pahlawan devisa di wilayah Sulawesi Tenggara memiliki sarana yang representatif, strategis, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, pada saat rapat menyampaikan bahwa pinjam pakai gedung ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di mana sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi kunci utama keberhasilan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI
"Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan adanya kepastian mengenai fasilitas gedung kantor yang memadai, kami optimis proses sosialisasi, verifikasi dokumen, hingga penanganan masalah PMI dapat dilakukan secara lebih efektif dan nyaman," ujarn
Kasubang TU PTSP dinas provensi Sulawesi Tenggara, Asmawati abdullah, menyambut baik inisiatif ini, Pemanfaatan aset gedung yang saat ini masih dalam status pinjam pakai diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik di Sulawesi Tenggara, khususnya dalam menekan angka pemberangkatan PMI secara non-prosedural
Askar juga menambahkan bahwa, BP3MI Sulawesi Tenggara menargetkan penguatan program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) agar masyarakat Sulawesi Tenggara yang ingin bekerja ke luar negeri mendapatkan proteksi maksimal sejak dari kampung halaman.
Dengan dukungan infrastruktur yang lebih baik, diharapkan angka penempatan PMI prosedural dari Sulawesi Tenggara akan terus meningkat, seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur kerja ke luar negeri yang aman dan legal. **(Humas/BP3MISulawesiTenggara)
