Kepala BP3MI Sultra berikan pemaparan pada Sosialisasi Keimigrasian di depan unsur OPD Kabupaten Konawe

Kepala BP3MI Sultra berikan pemaparan pada Sosialisasi Keimigrasian di depan unsur OPD Kabupaten Konawe

Konawe, KemenP2MI, (16/07/2025), Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas sektoral serta memberikan edukasi kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Kendari mengadakan sosialisasi Keimigrasian, Pencegahan TPPO dan TPPM

Sosialisasi Keimigrasian ini merupakan penyuluhan atau pemberian informasi mengenai aturan dan prosedur keimigrasian kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan keimigrasian, hak dan kewajiban mereka, serta prosedur yang harus diikuti terkait lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia

Kegiatan ini yang berlangsung pada hari Kamis, 16 Juli 2025 di Hotel Nugraha, Kota Unaaha, Kab. Konawe. Kegiatan ini bekerja sama dengan Pemerintah Kab. Konawe yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah serta Camat se Kabupaten Konawe

BP3MI Sulawesi Tenggara mendapatkan kehormatan dalam kegiatan tersebut dimana menjadi narasumber utama dengan pembahasan seputar pelindungan pekerja migran.
Penyerahan Piagam dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kepala BP3MI Sultra

Kegiatan ini diawali dengan penyerahan piagam dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Konawe Bapak Dr, Ferdinand Sapan, SP serta ke Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar, S.Pd, M.Si 
 
Kepala Kantor Imigrasi Kendari Muhammad Novrian Jaya, S.H., M.H memberikan apresisi kepada Pemerintah Kab. Konawe atas respon terhadap kegiatan ini dan berharap kerjasama ini dapat terus dilanjutkan sehingga memberikan ruang infromasi kepada stakeholder dan masyarakat tentang keimigrasian.

Pada sesi sosialisasi , Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar memaparkan kebijakan KemenP2MI tentang pelindungan PMI. Diawal penjelasanya La Ode mengulas singkat proses transformasi dari BNP2TKI hingga berubah menjadi KemenP2MI.

Lebih lanjut, La Ode menyinggung tentang kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia  
" tugas dan peran kita dalam UU No. 18 Tahun 2017 sangat jelas untuk pelindungan pekerja migran baik itu di pusat, provinsi, kabupaten kota hingga tingkat desa. undang-undang menjamin hak-hak pekerja sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri termasuk perlindungan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. " Papar La Ode

Sharing Season bersama para Narasumber di Kegiatan Sosialisasi Keimigrasian

Berkaitan dengan keimigrasian La Ode Askar menerangkan bahwa syarat utama bagi warga atau pekerja Migran keluar negeri adalah memiliki Passport yang prosesnya ada di Kantor Imigrasi.

"BP3MI Sultra bermitra dengan semua pemda kab/kota, Dinas tenaga kerja, Dinas sosial, Dinas Kesehatan, dan beberapa instansi lainnya untuk sinergi pelindungan pekerja migran di Sultra" Lanjut La Ode

Kehadiran BP3MI Sultra sebagai salah satu narasumber utama pada kegiatan ini adalah hasil dari komitmen dari kunjungan Kepala Imigrasi Kendari beberapa waktu lalu di BP3MI Sultra dimana antara kedua instansi ventical di daerah ini akan saling berkolaborasi dalam menyebarluaskan informasi dan sosialisasi mengenai regulasi ke masyarakat (Humas BP3MI Sultra)