Dalam
Semester I (satu) Periode Januari s.d Juni tahun 2025, BP3MI Sulawesi
Tenggara telah menerima pengaduan permasalahan pekerja migran di luar negeri sebanyak 8 (delapan) aduan. Permasalahan pekerja migran tersebut semuanya diterima lewat komunikasi telepon oleh pekerja migran yang bersangkutan atau disampaikan melalui keluarganya.
Beragam permasalahan diterima mulai dari masalah internal dengan perusahaan, pemutusan hubungan kontrak, masalah keamanan, penyiksaan majikan, penipuan scaming dan pelanggaran hukum.
Sejumlah aduan sementara berproses di KemenP2MI, Kedubes dan Pengadilan. Beberapa aduan sudah selesai berproses dimana Pekerja Migran sudah kembali ke Indonesia atas fasilitasi KemenP2MI, Perusahaan, dan inisiatif keluarga.
Secara lengkap Data Pengaduan Semester I disajikan pada daftar dibawah ini :
