BP3MI Sulawesi Tenggara Fasilitasi Pemulangan 2 PMI Deportasi Malaysia asal Kab. Buton Tengah

BP3MI Sulawesi Tenggara Fasilitasi Pemulangan 2 PMI Deportasi Malaysia asal Kab. Buton Tengah

Bau-Bau, KemenP2MI (12/03/2025) BP3MI Sultra kembali melakukan fasilitasi pemulangan 2 PMI yang dideportasi dari Malaysia. Informasi deportasi disampaikan melalui surat dari BP3MI Kepulauan Riau tanggal 28 Februari 2025 yang menyebutkan ada 2 warga Sulawesi Tenggara yang akan dideportasi dari Pelabuhan Kijang, Dumai, Provinsi Kepulauan Riau dengan menumpang KM. Tidar.
 
Mereka adalah La Uga dan La Sari. Keduanya merupakan warga Kec. Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara

Keduanya beserta puluhan PMI lainnya merupakan hasil razia Polisi Malaysia dimana mereka tidak dapat menunjukkan dokumen sebagai pekerja migran. Setelah menjalani serangkaian proses Hukum dan Tahanan, akhirnya otoritas Malaysia bekerja sama dengan BP3MI Kepulauan Riau memulangkan mereka dengan melalui jalur laut dengan tujuan akhir Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta

Setelah tiba di Jakarta pada Tanggal 2 Maret 2025, Keduanya sempat menunggu selama seminggu lebih di Shelter BP3MI Jakarta untuk persiapan pemulangan dan koordinasi ke daerah tujuan. 
 
Selanjutnya BP3MI Sultra berkoordinasi dengan BP3MI Jakarta terkait jadwal keberangkatan dan kebutuhan operasional selama perjalanan dari Pelabuhan Jakarta ke Pelabuhan Bau Bau.
 
Pada Tanggal 9 Maret 2025, mereka pun akhirnya bertolak dari Pelabuhan Tanjung Priok dengan menumpang KM Dobonsolo dan akan tiba di Pelabuhan Murhum Bau Bau tanggal 12 Maret 2025.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Petugas BP3MI Sultra langsung melakukan fasilitasi penjemputan. Sebelumnya pihak Dinas Tenaga Kerja Kab. Buton Tengah telah dikonfirmasi mengenai penjemputan ini dan mereka juga akan berada di pelabuhan saat kedatangan kedua PMI tersebut.

Saat tiba di Pelabuhan Bau Bau, Keduanya diinterview oleh petugas BP3MI Sultra dan Pihak Dinas Tenaga Kerja Buton Tengah. Petugas BP3MI Sultra, Aswan mengungkapkan bahwa keduanya terjaring Razia oleh Imigrasi Malaysia “Keduanya dirazia oleh immigration Malaysia saat sedang berada di keramaian. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang lengkap”

Keduanya mengaku telah 5 tahun berada di Malaysia. Mereka masuk dengan menggunakan Passport saja. La Uga salah satu PMI menerangkan kepada petugas “ Selama 5 tahun saya bekerja di sektor konstruksi di wilayah Kuala Lumpur. Kami kerja sebagai pekerja bangunan dan berpindah pindah proyek” 
 
La Sari menambahkan bahwa saat razia mereka sama sekali tidak tau bahwa itu adalah petugas
" Dia pakai baju biasa, jadi kami tidak tau kalau itu petugas. Kami dibawa ke Pos untuk diperiksa. Kami 5 bulan ditahan dan baru minggu lalu dibebaskan" Tutur La Sari
 
Pihak BP3MI Sultra sangat berterima kasih atas kerjasama seluruh pihak baik itu BP3MI Kepri, BP3MI Jakarta dan Dinas Tenaga Kerja Buton tengah. Atas bantuan mereka proses fasilitasi pemulangan ini dapat terlaksana dengan baik.
 
Setelah melalui proses registrasi dan dokumentasi, kedua PMI diantar langsung oleh pihak Disnaker Buton Tengah ke kampung halamannya di Dusun Laukuwi, Desa Wasilomata, Kec. Mawasangka, Kab. Buton Tengah
 
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar mengungkapkan "Kejadian seperti ini merupakan fenomena yang sering dialami PMI. Kurangnya pemahaman dan minimnya pengetahuan serta ketidaktahuan atas aturan yang membuat mereka mudah dipermainkan oleh calo yang membujuk untuk berangkat ke luar negeri tanpa dokumen yang lengkap"  
 
Fasilitasi pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara BP3MI Sultra dan Disnaker Buton Tengah dimana sebelumnya telah terjalin beberapa kesepakatan mengenai operasionalisasi pemulangan dimasa efisiensi anggaran (Humas BP3MI Sultra)