Kendari, KemenP2MI, (13/02/2025) Banyaknya laporan mengenai pemberangkatan unprosedural di Sulawesi Tenggara membuat BP3MI Sultra semakin gencar melakukan investigasi ke berbagai titik yang diduga menjadi lumbung pemberangkatan PMI.
Baru-baru ini Bagian cyber BP3MI Sultra mendeteksi adanya beberapa postingan di media sosial Facebook yang mengidikasikan aktivitas pemberangkatan beberapa warga untuk bekerja ke timur tengah. Sepeti diketahui bahwa Pemerintah sedang memberlakukan moratorium atau penghentian pengiriman PMI ke Timur Tengah, namun dalam beberapa postingan tersebut sangat jelas adanya ajakan dan proses pemberangkatan.
Melalui Penyidik PPNS, Aswan, MM, BP3MI Sultra memanggil
pihak yang diduga melakukan aktifitas penyaluran PMI ke timur tengah yaitu
saudari Risnawati. Yang bersangkutan diketahui identitasnya setelah Penyidik melakukan tracking di Media Sosial.
Sesuai surat yang telah dilayangkan, Yang bersangkutan
memenuhi panggilan pada hari Rabu, 13 Februari 2025. Risna hadir didampingi suaminya. Risnawati diduga sedang
aktif melakukan penyeluran PMI. Itu terlihat dari bukti yang terpampang di halaman
facebook yang bersangkutan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan PPNS BP3MI Sultra, Aswan memperlihatkan bukti-bukti tersebut langsung di hadapan Risna
“Ini bukti yang kami kumpulkan dari facebook, bahwa Anda sedang merekrut warga untuk berangkat kerja ke arab” ungkap Aswan dalam pemeriksaannya.
Aswan memaparkan beberapa aturan dan regulasi mengenai tata cara pemberangkatan yang legal ke luar negeri untuk bekerja. Selain itu Timur tengah sedang moratorium, jadi sangat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh saudari Risna.
Aswan meminta beberapa dokumen dari saudari risna untuk ditunjukkan agar meyakinkan bahwa aktifitasnya terdaftar, namun pada kesempatan tersebut risna mengaku tidak membawa dokumen apapun.
Dalam setiap pengakuannya, Risna mengelak dari dugaan tersebut “ Saya berangkatkan resmi dan ada surat-suratnya. Ini dari kantor pusat semuanya” Ungkap risna kepada penyidik
Namun risna tidak dapat secara detail menjelaskan proses penempatan yang ia lakukan. Oleh karena itu Penyidik meminta risna untuk mengikuti aturan karena modus seperti ini merupakan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 3 Jam itu, Penyidik BP3MI Sultra meminta saudari Risna untuk menghentikan aktifitas perekrutannya tersebut karena sudah jelas merupakan kegiatan ilegal prosedur dan meminta untuk memberikan informasi yang benar ke Masyarakat tentang bekerja di Luar Negeri. Selanjutnya Risna juga diminta untuk siap hadir kembali jika BP3MI Sultra membutuhkan informasi tambahan.
"Setelah ini ada beberapa orang lagi yang akan kami panggil, mereka diduga saat ini aktif merekrut. Semuanya berada di Konawe" Tutup Aswan
Berkenaan dengan kejadian ini, BP3MI Sultra kian intens memantau aktifitas penyalur melalui media sosial juga informasi yang valid dari masyarakat. Hasil dari penyidikan ini selanjutnya akan dikomunikasikan dengan Korwas PPNS Polda Sultra untuk tindak lanjut berikutnya. (Humas BP3MI Sultra)