Menggali Informasi untuk Rumusan Regulasi, DPRD Kab. Muna Barat Sambangi BP3MI Sulawesi Tenggara

Bahas Pelindungan Pekerja Migran, DPRD Muna Barat Sambangi BP3MI Sulawesi Tenggara

Kendari, KemenP2MI, (27/05/2025) Peran legislatif sangat menentukan dalam memberikan masukan kepada pemerintah guna arah kebijakan khususnya dalam hal pelayanan masyarakat. Ini dibutuhkan agar adanya keselarasan antara legislatif dan eksekutif.

Untuk mewujudkannya dibutuhkan komunikasi dan koordinasi untuk menyelaraskan persepsi. Selain itu legislatif perlu juga mendalami ruang lingkup dan orientasi kerja dari stake holder sehingga dapat memahami dan menerapkan sesuai dengan kapasitasnya.

Sebagai instansi yang berada di luar pemerintah daerah, BP3MI Sultra terus memperlihatkan eksistensinya dalam menggalang mitra kerja dari berbagai unsur yang membutuhkan kolaborasi.

Salah satunya adalah kedatangan unsur Pimpinan DPRD Muna Barat ke Kantor BP3MI Sulawesi Tenggara. Kunjungan ini adalah agenda yang sudah terjadwal oleh lembaga legislatif tersebut. Kunjungan ini menunjukkan betapa BP3MI Sultra memiliki suatu peran penting dalam perumusan regulasi mengenai pelindungan pekerja migran yang sedang disusun oleh DPRD Kab. Muna Barat.

Tim dipimpin oleh Wakil Ketua I, La Ode Aca dan didampingi oleh  perwakilan dari beberapa Fraksi di DPRD Muna Barat. Dalam kunjungan yang beranggotakan 8 orang tersebut, Tim mengemban tujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai tugas dan fungsi BP3MI Sulawesi Tenggara dan bagaimana korelasi yang dapat disinergikan dengan Pemerintahan Kab. Muna Barat ditengah banyaknya warga yang diketahui bekerja ke Malaysia secara tidak resmi

Di awal pertemuan, Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar memberikan gambaran umum tentang instansi yang ia pimpin serta lebih lanjut menjelaskan perubahan nomenklatur dari BNP2TKI hingga menjadi KemenP2MI, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi pusat yang berjenjang hingga daerah.

“tahun 2023 Pemda Muna Barat sudah MoU dengan BP2MI dan kita sudah lakukan sosialisasi dam pemberdayaan di tahun 2024 lalu” Ungkap Askar di awal pengantarnya.

Kepala BP3MI Sultra juga menjelaskan MoU yang telah disepakati BP2MI dengan Pemda Muna Barat serta kegiatan BP3MI Sultra dalam sosialisasi, pelindungan, pemulangan serta pemberdayaan yang telah dilakukan di Muna Barat
“pemerintah tidak memobilisai warganya untuk keluar negeri, tapi pemerintah memberikan fasilitasi warganya yang mau bekerja keluar negeri” Tegas askar


Sebagai wujud dari implementasi UU 18 Tahun 2017, KemenP2MI melalui BP3MI Sultra menyebarluarkan promosi mengenai peluang kerja keluar negeri serta mengedukasi warga agar tidak mudah terkena bujuk rayu oleh penyalur ilegal yang mengekploitasi pekerja migran.

“sudah beberapa warga muna barat yang dideportasi dan dicegat perbatasan. Itu karena kurangnya pemahaman tentang aturan” Lanjut Askar

Menanggapi pemaparan Kepala BP3MI Sultra, Anggota DPRD Muna Barat silih berganti memberikan pertanyaan, komentar dan masukan. Secara khusus Wakil Ketua DPRD Muna Barat mendapatkan informasi yang komprehensif dari penjelasan Kepala Balai. Anggota DPRD yang hadir dengan seksama menyimak dan mulai memahami peran dan fungsi BP3MI Sultra. 

La Ode Aca merespon dengan akan berkoordinasi dengan stake holder ketenagakerjaan di daerah.
“ Kita akan undang BP3MI Sultra untuk sosialisasi di Muna Barat, karena masyarakat banyak yang belum tahu informasi ini ”
Ungkap La Ode Aca

Anggota DPRD, I Gede Angga mengungkapkan beberapa fenomena warga Muna Barat asal Bali yang sudah bekerja di Jepang
"Tiap tahun Ada warga Muna Barat yang berangkat kerja ke Jepang, katanya melalui LPK di Bali. Mereka ikut kursus, lalu berangkat lewat Bali dan sudah banyak yang kembali"

Mendengar informasi tersebut, BP3MI Sultra akan melakukan kroscek dan akan merencanakan kegiatan Pemberdayaan PMI purna bagi ex PMI dari Jepang


La Ode Askar menegaskan bahwa selama masa efisiensi anggaran pemulangan ditiadakan dan meminta pemda untuk berperan "kami surati pemda yang warganya dideportasi, saat ini kami masih bisa tanggulangi, namun saat operasional sudah habis maka pemda harus turun tangan memfasilitasi pemulangan"

Warga Muna Barat tercacat sering masuk dalam daftar deportasi dan pihak BP3MI Sultra mengharapkan dalam kunjungan ini, DPRD bisa mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi pemulangan.
"ada tugas dari pemerintah kabupaten seperti dalam UU 18 Tahun 2017 untuk melakukan fasilitas pemulangan"

Diakhir pertemuan Anggota DPRD diperkenalkan sistim informasi peluang kerja keluar negeri AIM.BP2MI.GO.ID yang memuat semua informasi peluang kerja untuk beberapa negara dari berbagai perusahaan penempatan.

Diharapkan dari pertemuan ini diharapkan ada langkah tindak lanjut berikutnya untuk kebijakan pelindungan PMI kedepan khususnya penganggaran.

Dalam waktu dekat DPRD Muna Barat akan menjadwalkan kegiatan sosialisasi yang menghadirkan ratusan warga dengan harapan informasi mengenai peluang kerja ke luar negeri serta cara bermigrasi aman dapat tersampaikan secara jelas (Humas BP3MI Sultra)