| Sinergi antara BP3MI Sulawesi Tenggara dan Pemda Konawe Selatan dalam hal Pelindungan Pekerja Migran |
Konawe Selatan, KemenP2MI (08/05/2025), Dalam mewujudkan sinergitas pelindungan pekerja migran, BP3MI Sulawesi Tenggara menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah di Sulawesi Tenggara. Kerjasama tersebut guna mewujudkan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati.
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mewujudkan konsistensi dalam MoU dengan BP2MI dengan menghadirkan BP3MI Sulawesi Tenggara dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah.
Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Se-Kabupaten Konawe Selatan merupakan agenda tahunan Pemkab Konsel yang mengumpulkan seluruh Kepala Desa, Lurah, Camat dan SKPD se Kab. Konawe Selatan dalam satu forum akbar
Kegiatan Rakor turut juga dihadiri Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Penggerak PKK, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Konawe Selatan) yang terdiri dari, Kejari Konsel, Perwakilan masing-masing Polres, BIN, Dandim, Danlanud dan Danlanal.
Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos, M.Si membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan dihadapan sekitar 800 peserta Rapat Koordinasi.
Pada sesi berikutnya Kepala BP3MI Sultra mendapatkan kesempatan kedua untuk memberikan pemaparan materi. Kali ini topik yang diengahkan adalah yang berjudul “Peran Pemerintah Daerah dalam Pelindungan Pekerja Migran”
Materi diawali dengan memperkenalkan profil Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Perubahan Nomenklatur serta regulasi dan Undang-undang yang mengatur tentang Pekerja Migran Indonesia
Dengan lantang, Diahadapan peserta Rakor, Kepala BP3MI Sultra memfokuskan pemaparan pada peran Pemerintah Kabupaten hingga tingkat Desa sebagaimana yang diamantkan UU No. 18 Tahun 2017
“ada peran pemerintah daerah dan pemerintah desa yang harus dijalankan sesuai UU No. 18 tahun 2017” Ungkap Askar mengawali penjelasannya
Undang-Undang 18 Tahun 2017 mengamanatkan peran dari pemerintah dari level pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan hingga Desa.
“Regulasi ini yang belum sepenuhnya diketahui dan dipahami oleh pemanguku kepentingan sehingga perlu peyebarluasan informasi secara komprehensif dan berkesinambungan” Tegas Askar
Kepala BP3MI Sultra menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah daerah, terkhusus Pemerintah Desa “filter pertama bagi warganya yang akan ke luar negeri adalah pemerintah desa. Kepala Desa harus tahu warganya yang akan keluar negeri. Banyak penyalur tidak resmi yang datang mengiming imingi masyarakat untuk berangkat dengan dokumen yang tidak jelas, dan akhirnya bermasalah” Tutup Askar
Pemaparan diakhiri dengan penjelasan mengenai Keputusan bersama 4 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
SKB ini mengatur mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang secara substansi mengatur tentang Penguatan Tata Kelola, Pelindungan Komprehensif, Peran Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah, Penyuluhan dan Sosialisasi serta Pengawasan
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan akan memfasilitasi setiap kegiatan BP3MI Sultra. Dalam waktu dekat Pemkab Konawe Selatan akan berkolaborasi dengan BP3Mi Sultra dalam kegiatan sosialisasi “Migran Aman” dengan 100 peserta yang bertempat di Kec. Kolono Timur, Konawe Selatan (Humas BP3MI Sultra)
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mewujudkan konsistensi dalam MoU dengan BP2MI dengan menghadirkan BP3MI Sulawesi Tenggara dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah.
Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Se-Kabupaten Konawe Selatan merupakan agenda tahunan Pemkab Konsel yang mengumpulkan seluruh Kepala Desa, Lurah, Camat dan SKPD se Kab. Konawe Selatan dalam satu forum akbar
Kegiatan Rakor turut juga dihadiri Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Penggerak PKK, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Konawe Selatan) yang terdiri dari, Kejari Konsel, Perwakilan masing-masing Polres, BIN, Dandim, Danlanud dan Danlanal.
Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos, M.Si membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan dihadapan sekitar 800 peserta Rapat Koordinasi.
Pada sesi berikutnya Kepala BP3MI Sultra mendapatkan kesempatan kedua untuk memberikan pemaparan materi. Kali ini topik yang diengahkan adalah yang berjudul “Peran Pemerintah Daerah dalam Pelindungan Pekerja Migran”
Materi diawali dengan memperkenalkan profil Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Perubahan Nomenklatur serta regulasi dan Undang-undang yang mengatur tentang Pekerja Migran Indonesia
Dengan lantang, Diahadapan peserta Rakor, Kepala BP3MI Sultra memfokuskan pemaparan pada peran Pemerintah Kabupaten hingga tingkat Desa sebagaimana yang diamantkan UU No. 18 Tahun 2017
“ada peran pemerintah daerah dan pemerintah desa yang harus dijalankan sesuai UU No. 18 tahun 2017” Ungkap Askar mengawali penjelasannya
Undang-Undang 18 Tahun 2017 mengamanatkan peran dari pemerintah dari level pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan hingga Desa.
“Regulasi ini yang belum sepenuhnya diketahui dan dipahami oleh pemanguku kepentingan sehingga perlu peyebarluasan informasi secara komprehensif dan berkesinambungan” Tegas Askar
Kepala BP3MI Sultra menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah daerah, terkhusus Pemerintah Desa “filter pertama bagi warganya yang akan ke luar negeri adalah pemerintah desa. Kepala Desa harus tahu warganya yang akan keluar negeri. Banyak penyalur tidak resmi yang datang mengiming imingi masyarakat untuk berangkat dengan dokumen yang tidak jelas, dan akhirnya bermasalah” Tutup Askar
Pemaparan diakhiri dengan penjelasan mengenai Keputusan bersama 4 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
SKB ini mengatur mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang secara substansi mengatur tentang Penguatan Tata Kelola, Pelindungan Komprehensif, Peran Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah, Penyuluhan dan Sosialisasi serta Pengawasan
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan akan memfasilitasi setiap kegiatan BP3MI Sultra. Dalam waktu dekat Pemkab Konawe Selatan akan berkolaborasi dengan BP3Mi Sultra dalam kegiatan sosialisasi “Migran Aman” dengan 100 peserta yang bertempat di Kec. Kolono Timur, Konawe Selatan (Humas BP3MI Sultra)